Syarat Sah Jual Beli

Syarat Sah Jual Beli Terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan sebagai syarat sah jual beli . Pertama , persyaratan yang berkaitan d...

Syarat Sah Jual Beli
Syarat Sah Jual Beli
Terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan sebagai syarat sah jual beli.
Pertama, persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu :

1. Kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan 
perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)

2. Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang), sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 92).

Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini yang berupaya melindungi hak milik manusia dari kezaliman, karena seseorang yang gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang yang dipaksa, tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi dirinya sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang dilakukannya.Wallahu a’lam.

Kedua, yang berkaitan dengan objek atau barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu :
1. Objek jual beli merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.

2. Objek jual beli merupakan hak milik penuh. Seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)

Seseorang diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya dengan syarat pemilik memberi izin atau ridha terhadap apa yang dilakukannya, karena yang menjadi tolok ukur dalam perkara muamalah adalah ridha pemilik. (lihat Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 24). Hal ini ditunjukkan oleh persetujuan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan Urwah tatkala beliau memerintahkannya untuk membeli kambing buat beliau. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)

3. Objek jual beli dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan. Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar.
Abu Hurairah berkata: “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim: 1513)

4. Tidak diperkenankan seseorang menyembunyikan cacat/aib suatu barang ketika melakukan jual beli.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah nomor 2246, Ahmad IV/158, Hakim II/8, Baihaqi V/320; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali)

Berdagang adalah profesi nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Para pedagang yang jujur dan terpercaya kelak akan dibangkitkan bersama pada nabi, orang-orang shiddiq dan syuhada. 
"Sekaya apapun engkau, berdaganglah!"
Demikian penjelasan tentang Syarat Sah Jual Beli, semoga bermanfaat dan dapat menjadi perenungan kita semua.

Salam Hangat,

Sumber :
https://muslim.or.id/222-jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html
Tim Tema Diskusi Harian HSMN Pusat
HSMN.timtemadiskusi@gmail.com

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
hsmn
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
facebook.com/hsmuslimnusantara
FB: HSMuslimNusantara pusat
instagram: @hsmuslimnusantara
twitter: @hs_muslim_n
web: hsmuslimnusantara.org
Sumber gambar : al-misbah.net

Related

Artikel 802264699476917341

Post a Comment

Hai, saya Nurul.
Terima kasih telah berkunjung dan berkomentar pada artikel ini. Mohon untuk tidak meninggalkan link hidup.
Salam hangat.

emo-but-icon

item