Perhatikan Namamu Saat Akan Membuat Paspor!

Perhatikan Namamu Saat Akan Membuat Paspor! Disclaimer : Tulisan ini mangandung 10% tips dan 90% curahan hati. Syahdan, selama ini...

Perhatikan Namamu Saat Akan Membuat Paspor!
Perhatikan Namamu Saat Akan Membuat Paspor!
Disclaimer : Tulisan ini mangandung 10% tips dan 90% curahan hati.

Syahdan, selama ini saya tak terlalu banyak mengeluh memiliki nama lengkap yang 'pasaran' dan hanya terdiri dari dua kata, khas anak kelahiran generasi Y. Meski tak jarang terdapat nama kembar yang plek ketiplek sama dalam satu kelas, saya berusaha menikmati dan berpikiran positif bahwa nama yang saya sandang adalah doa terbaik yang disematkan oleh kedua orang tua. Ketika pertama kali masuk pondok, saya bahkan sudah mengalami kejadian salah kamar, Kamar yang saya tempati ternyata jatah kakak kelas dengan nama sama. Alhasil lemari yang sudah tertata rapi dengan baju dan beralas kertas kado pun kembali saya bongkar untuk pindah ke kamar saya yang seharusnya. Ada juga nama ustadzah yang persis sama. Apalagi nama teman-teman sepondok baik kakak maupun adik kelas, nggak perlu dibahas lah. Tapi intinya saya menerima balada nama pendek dan pasaran ini dengan legowo. Hehehe..

Semua berjalan tanpa masalah yang berarti hingga dua minggu lalu ketika saya hendak membuat paspor. Setelah mendaftar secara online melalui aplikasi 'Layanan Paspor Online' di smartphone, saya pun datang di Unit Layanan Paspor pilihan di hari dan jam yang telah ditentukan. Segala kelengkapan yang diperlukan untuk membuat paspor baru sudah siap, meliputi KTP asli, KK asli, buku nikah asli, akta kelahiran asli serta ijizah asli sebagai pelengkap. Semua persyaratan tersebut harus difotocopy 1x masing-masing di lembar kertas ukuran A4, tak lupa materai 6000,- pun telah dipersiapkan untuk membuat surat pernyataan belum memiliki paspor.

Perhatikan Namamu Saat Akan Membuat Paspor!
Antrian pemasukan berkas di Unit Layanan Paspor I Semarang


"Maaf mbak, prosesnya saya pending dulu ya. Silakan minta surat keterangan ke KUA dulu baru ke sini lagi." Saran petugas di loket 1 setelah memeriksa berkas yang saya bawa. Bukan karena berkas yang nggak lengkap, tapi karena nama Bapak saya yang berbeda antara yang tertera di buku nikah dan kartu keluarga. Hiks! Adik kandung saya bahkan tak pernah mengalami hal seperti ini saat bikin paspor (FYI, nama adik saya terdiri dari 4 kata). Jadi pelajaran untuk para sodara-sodara pembaca semua, perhatikan namamu saat akan membuat paspor! Kalau nama lengkapmu minimal terdiri dari 3 kata, kemungkinan lancar sangat besar, asal semua syarat di atas sudah ada. Nah kalau nama kalian hanya ada 2 kata seperti saya, artinya harus ditambah nama orang tua dong ya, karena nama yang tertera dalam paspor harus terdiri dari 3 kata. Kalau udah begitu, coba cek lagi nama Ayah / Bapak. Apakah sudah sama huruf per huruf antara di KTP ortu, KK kita, Akta kita, Ijazah kita dan Buku nikah (bagi yang udah nikah). Misalnya ada perbedaan satu huruf aja pada salah satu berkas resmi itu, segera minta surat keterangan dari instansti terkait sebelum mengantri di imigrasi. Biar nggak bolak balik macam saya.

Jadi karena nama saya hanya 2 kata, harus ditambah nama Bapak sebagai kata ketiga yang tertera dalam paspor. Celakanya, nama Bapak ternyata beda penulisan. Di buku nikah tertulis Rachmat, tapi di KK dan KTP Bapak justru Rochmad. Si mbak petugas imigrasi bahkan ngakak saat saya cerita kalau saya sendiri juga nggak tau mana yang paling benar penulisannya. Menurut cerita Bapak, pada masanya semua orang punya nama kecil dan nama dewasa. Ada yang benar-benar berubah dari nama kecilnya, ada juga yang cuma ditambahi seperti Bapak. Jadi ya suka-suka mereka, seingatnya mereka. Maka wajarlah kalau nggak konsisten dengan pemakaian huruf A atau O, T atau D. Lha wong namanya aja suka-suka! Wkwkwk.. Akibat dari inkonsistensi penulisan nama Bapak itulah saya diminta ke KUA untuk mengurus surat yang menerangkan bahwa pak Rachmat dan pak Rochmad adalah orang yang sama.

Hari berikutnya, dengan baik hati Bang Suami habis apel langsung ke KUA berniat mau ngurusin surat keterangan. Ternyata oh ternyata, proses administrasi yang sebenarnya tak semudah itu, Ferguso! Dengan nada bete, Suami menelepon saya dan meminta untuk nyusulin dia SAAT ITU JUGA! Panik bin kaget saya, pun langsung bergegas pergi dari kantor ke KUA yang jaraknya lebih dari 10 km itu pakai motor. Akhirnya kami berdua yang tak punya pilihan lagi ini memulai dari minta surat pengantar ke RT, lanjut ke rumah Pak RW, lalu ke kelurahan, kemudian fotocopy data, dan baru bisa kembali ke KUA untuk memproses surat keterangan. Itupun masih harus fotocopy lagi, karena halaman akhir buku nikah juga diminta salinannya! Duh, mana perut belum kemasukan apa-apa dari pagi. Seumur hidup baru kali ini saya merasakan repotnya punya nama kurang panjang!


Setelah perjuangan lari sana-sini, masih dilanjutkan dengan ujian kesabaran mengantri di kantor imigrasi (lagi). Menunggu dari jam 13.00 wib, akhirnya nomor saya pun dipanggil untuk wawancara, biometrik dan foto paspor beberapa menit jelang adzan maghrib berkumandang. Benar-benar hari yang panjang! Begitu keluar ruangan, baru tuh perut rasanya melilit bukan main gegara belum makan seharian. Yang penting hati sudah tenang, tinggal bayar ke bank dan ambil paspor yang sudah jadi 4 hari kemudian.

Perhatikan Namamu Saat Akan Membuat Paspor!
Aplikasi Layanan Paspor Online

Bagi sodara-sodara semua ada sedikit tips dari saya nih kalau mau bikin paspor :
  1. Siapkan kelengkapan syarat : KTP, KK, Akta, Ijazah, Buku Nikah, semuanya asli.
  2. Semua syarat asli tersebut difotocopy pada kertas ukuran A4 (ingat, KTP jangan dipotong ya. Biar tetap lembaran).
  3. Bawa materai Rp. 6.000,-
  4. Bawa alat tulis
  5. Bagi kalian yang nama panjangnya hanya 2 kata, cek nama orang tua (Bapak / Ayah) terlebih dahulu di rumah. Apakah sudah sama 100% di seluruh data asli kita. Kalau ada yang beda, minta surat pengantar RT dan RW, lalu konsultasi ke kelurahan. Gunanya untuk memastikan ke instansi mana kita harus meminta surat keterangan akibat perbedaan penulisan nama tersebut.
  6. Unduh aplikasi "Layanan Paspor Online" di gawai untuk mendaftar antrian secara online. Tentukan hari apa dan di kantor mana kita akan mengurus paspor.
  7. Kalau paspor dibuat dengan tujuan umroh, minta surat pengantar dari biro perjalanan dan kantor kementerian agama kabupaten / kota (asli dan dicopy 1)
  8. Khusus untuk pembuat paspor umroh yang berusia lebih dari 50 tahun, cukup membawa surat pengantar dari biro perjalanan saja (pengantar dari kantor kementerian agama tidak diperlukan)
  9. Pembuatan paspor anak usia kurang dari 17 tahun, seluruh data diiisi dan ditandatangani oleh orang tua. Bawa materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar (untuk surat kuasa dan surat pernyataan) dan persyaratan asli serta fotocopy yang terdiri dari : KTP asli kedua orang tua, Paspor asli kedua orang tua, Akta asli, Buku Nikah asli dan KK asli. Jika nama anak hanya 2 kata, perhatikan nama orang tua sesuai poin 5 di atas
Demikian tips dan curhatan tentang balada membuat paspor yang saya alami, semoga bermanfaat!

Related

Tips 4866230438402675529

Post a Comment

Hai, saya Nurul.
Terima kasih telah berkunjung dan berkomentar pada artikel ini. Mohon untuk tidak meninggalkan link hidup.
Salam hangat.

emo-but-icon

item